Jumat, 11 Mei 2012

Teroris Anak Buah Abu Umar Terbukti Bersalah


Jakarta - Hakim pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menangani perkara terorisme spesialis penyelundupan senjata api pimpinan Muhammad Ichwan alias Abu Umar memvonis bersalah empat orang anak buah Abu Umar.

Mereka adalah Achmad Izzmi alias Adam alias Boy alias Alex B Jamiulla, Asmuni alias Munir, Ali Muhammad Akbar, dan Muhammad Irsad alias Irsad. Keempatnya di vonis hukuman penajara dengan masa hukuman yang beragam.

Terpidana Achmad Izzmi divonis dengan masa hukuman paling tinggi yaitu enam tahu. Sedangkan Asmuni alias Munir dihukum dengan hukuman 5 tahun penjara. Sementara Ali Muhammad Akbar dan Muhammad Irsad alias Irsad divonis dengan hukuman masing-masing tiga tahun penjara.

Keempat terdakwa dinilai terbukti bersalah dan telah melanggar Pasal 1 jo Pasal 9 Perpu No 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi menjadi UU No 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.

Hakim menilai, para terdakwa terbukti memasok senjata api secara ilegal dari Filiphina ke Kalimantan Timur sebanyak 6 pucuk senjata api.

Seperti diketahui, Muhammad Ichwan alias Zulfikar alias Abdullah alias Abu Umar alias Indra Kusuma alias Andi Yunus alias Nico Salman dibekuk di Perumahan Griya Waringin, Bogor, pada Senin 4 Juli 2011.

Abu Umar merupakan pentolan Negara Islam Indonesia (NII) yang sudah jadi buronan karena terkait kasus pembacokan Menteri Pertahanan di era Gus Dur, Matori Abdul Jalil. Dia juga mempunyai plot menyerang Kedubes Singapura di Jakarta.

Abu Umar saat itu ditangkap bersama dengan senjata jenis SNW dan 50 butir peluru. Polisi saat itu juga menangkap 10 anak buah Abu Umar yang mempunyai plot menyerang polisi. (faktapos)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar