Jumat, 27 Juli 2012

Ideologisasi Agama dan Teologisasi Naif Dunia Kehidupan sebagai Akar Radikalisme dan Terorisme di Indonesia

Radikalisme agama dan terorisme berhaluan agama yang terjadi di Indonesia berakar pada proses ideologisasi agama dan teologisasi naif dunia kehidupan. Kedua hal itu dapat berlangsung karena agama pada dirinya sendiri mengandung tiga ”penyakit” inheren yang rentan kekerasan, yakni fungsi ideologis agama, faktor penentu identitas, dan agama sebagai legitimasi etis hubungan sosial. Para pemeluk agama yang memegang teguh dan menjalankan secara rigor tiga fungsi agama tersebut dan memaksakannya menjadi kebenaran tunggal yang berlaku umum, akan menumbuhkan fundamentalisme agama. Ketidaksadaran akan adanya tiga ”penyakit” inheren agama tersebut dan ketidakmauan untuk melakukan kritik ideologis atas agama akan mengarah pada praktik ideologisasi agama. Ideologisasi agama berakar pada paham kekuasaan religius. Inti paham kekuasaan religius adalah bahwa hakikat kekuasaan baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya bersifat metafisik dan adiduniawi. Agama menjadi legitimasi ideologis untuk menguasai. Mereka yang menjadikan agama sebagai legitimasi ideologis berprinsip bahwa mereka yang paling tahu dan paham mengenai bagaimana manusia harus hidup dan bagaimana masyarakat seharusnya diatur. Untuk merealisasikan perwujudan masyarakat menurut ideologi itu, kelompok itu harus memegang kekuasaan. Dasar legitimasi ideologis terletak dalam klaim elite yang berkuasa atau yang mau berkuasa bahwa mereka secara moral lebih unggul daripada masyarakat lain. Ideologisasi agama ini bergandengan erat dengan radikalisme agama. Hal ini merupakan buah dari gerakan kembali ke akar-akar agama yang mengarah pada fundamentalisme agama. Setiap agama mempunyai ajaran dogmatis tentang kebenaran. Para pemeluk yang mempertahankan ajaran dogmatis belum menjadi fundamentalis. Baru menjadi fundamentalis jika memaksakan kebenaran itu kepada semua orang. Gejala lain yang terjadi di Indonesia adalah teologisasi naif dunia kehidupan melalui intrusi ajaran-ajaran agama ke dalam hukum positif negara. Gejala ini secara langsung telah menggerus Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan landasan etis, ideologis, dan konstitusional negara-bangsa Indonesia. Terorisme dan radikalisme agama harus diatasi dengan beberapa jalan: agama harus melakukan otokritik, menerima pluralitas, dan revitalisasi Pancasila dan UUD 1945.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar