Minggu, 29 Juli 2012

1 Lagi Teroris Bom Cirebon Divonis 5 Tahun


Yadi Supriadi, terdakwa kasus terorisme bom bunuh diri di Masjid Adzikra Komplek Mapolresta Cirebon pada April 2011, divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Barat, Kamis 26 Juli 2012.

”Terdakwa Yadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Terdakwa terbukti melakukan pemufakatan jahat dan bertanggung jawab atas pelatihan pembuatan bahan peledak dengan tujuan menciptakan teror,” kata ketua majelis hakim Haswandi.

Majelis hakim menolak alasan tim penasihat hukum Yadi yang mengatakan Yadi dan Nanang Irawan bukan instruktur karena hanya ikut melakukan pelatihan, tidak sampai meledakkan bom.

Dalam pertimbangannya, Haswandi menunjuk pada fakta-fakta hukum. Misalnya, peran Yadi sebagai penceramah dalam kelompok pengajian mereka yang selalu menyerukan perang terhadap kafir. Salah satu caranya dengan membuat bom.

Selain itu, Haswandi menilai, kehidupan Yadi dikelilingi oleh orang-orang yang bermasalah dengan tindak pidana terorisme. Bahkan, kata dia, Yadi juga menyetujui Ishak dan Heru Komarudin, koleganya dari Jamaah Ansharut Tauhid pimpinan Abu Bakar Baasyir, untuk dilatih merakit bom oleh Nanang.

“Masihkah dapat dikatakan upaya itu tidak terkait dengan tindak pidana terorisme?” tanya Haswandi.

Ditemui seusai persidangan, pengacara Yadi, Asludin Hatjani, mengatakan akan pikir-pikir dulu mengenai putusan ini. Asludin tetap berpendapat bahwa Yadi dan Nanang tidak terlibat dalam bom bunuh diri yang dilakukan M. Syarif.

“M. Syarif dan mereka memang satu kelompok, tapi tindakan bom bunuh diri di Cirebon itu tanpa sepengetahuan Yadi dan Nanang,” kata Asludin.

Ia mengatakan tidak ada seorang pun dari kelompok mereka yang tahu bom bunuh diri yang dilakukan M. Syarif. Pada 15 April 2011, M. Syarif melakukan bom bunuh diri di Masjid Adz-Dzikra, Markas Kepolisian Resor Kota Cirebon. Peledakan itu menyebabkan 31 orang luka-luka. M. Syarif sendiri tewas seketika.

Adapun jaksa penuntut umum, Bambang Suharijadi, mengatakan pihaknya puas dengan putusan majelis hakim. Namun, ia tetap menunggu langkah pembela Yadi. ”Kalau mereka mengajukan banding, ya kami akan ikut banding,” kata jaksa Bambang.

Beberapa jam sebelumnya, majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Barat juga memvonis Nanang Irawan alias Nang Ndut terdakwa terorisme bom Cirebon lain dengan hukuman lima tahun penjara .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar