Jumat, 27 Juli 2012

Pimpinan Bom Cirebon Hadapi Vonis


Yadi Supriyadi alias Yadi Al Hasan alias Yadi, pimpinan jaringan terduga teroris yang mengebom Masjid Az Zikra di Mapolresta Cirebon pada 15 April 2011 lalu, akan menghadapi vonis. Dengan tuntutan jaksa 7 tahun penjara, tim pengacara berharap kliennya dapat dihukum seringan-ringannya.

“Kami harapkan vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa,” kata pengacara Yadi, Asludin Hatjani, dalam perbincangan dengan VIVAnews, Kamis, 26 Juli 2012.

Yadi yang akan menghadapi vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini disebut-sebut sebagai pimpinan jaringan bom Cirebon. Menurut pengacara, memang ada beberapa hal yang dapat dibenarkan dalam tuduhan jaksa. Seperti keterlibatan dalam kelompok yang disebut itu.

“Tetapi, apakah itu termasuk ke dalam tindak pidana teroris?” tanya pengacara yang juga mendampingi otak bom Bali, Umar Patek ini.

Yadi sempat menjadi buronan polisi setelah aksi bom bunuh diri Muhammad Syarief Astanagharif di masjid Mapolresta Cirebon. Detasemen Khusus 88 Anti-Teror membekuk Yadi di rumah orangtuanya di Jalan Raya Gunung Jati, Gg Mushola, RT2 RW1 Desa Pasindangan, Kabupaten Cirebon, pada Rabu, 19 Oktober 2011 malam.

Salah satu terdakwa dalam kasus ini, Ahmad Basuki atau Uki, telah divonis 9 tahun penjara. Vonis yang diterima adik pelaku bom bunuh diri Muhammad Syarief itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa 10 tahun penjara.

Menurut Asludin, kliennya siap menghadapi vonis hakim hari ini. “Dia siap. Yang jelas, semua berharap agar putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan 7 tahun penjara,” kata Asludin lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar