Sabtu, 28 Juli 2012

Kepastian Penegakan Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Terorisme

Dalam perspektif hukum pidana, tindak pidana terorisme adalah suatu perbuatan pidana yang menyangkut berbagai tindakan, akan tetapi untuk menentukan sesuatu perbuatan dapat dikualifikasikan sebagai terorisme, tentunya harus memenuhi unsur delik yang didefinisikan dalam undang-undang. Dari berbagai perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana terorisme, pidana yang diancam beraneka ragam. Ada perbuatan yang diancam dengan pidana mati, pidana penjara, baik pidana penjara seumur hidup, maupun pidana penjara sementara waktu, pidana denda, sampai pidana kurungan, tergantung berat atau ringan tidaknya tindak pidana terorisme yang dilakukan. Tindak pidana terorisme yang terjadi di Indonesia telah menyebabkan banyaknya korban jiwa dan rusaknya infrastruktur, serta terganggunya stabilitas keamanan, politik, ekonomi, dan sosial di masyarakat. Masalah yang terjadi di Indonesia sekarang adalah apakah faktor-faktor penyebab adanya tindak pidana terorisme, apa saja kendala-kendala dalam memberantas tindak pidana terorisme, dan bagaimana upaya penanganan tindak pidana terorisme yang efektif jika ditinjau dari sudut penegakan hukum? Tujuan penulisan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab tindak pidana terorisme, mengetahui kendala-kendala dalam memberantas tidak pidana terorisme, dan mengetahui upaya penanganan yang tepat dari sudut penegakan hukum terhadap tindak pidana terorisme. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif-empiris yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif (kodifikasi, undang-undang) secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi di dalam masyarakat terhadap tindak pidana terorisme. Faktor penyebab yang paling dominan timbulnya tindak pidana terorisme adalah dari faktor ekonomi dan faktor ideologi. Kendala dalam menangani tindak pidana terorisme disebabkan penegakan hukum masih kurang, seperti kinerja aparat penegak hukum masih lemah, reaksi Pemerintah Indonesia kurang responsif, tanggap, dan cepat dalam menangani tindak pidana terorisme, lambannya pembentukan satuan anti teror, di samping itu juga partisipasi masyarakat masih lemah dan terkesan kurang peduli terhadap pemberantasan tindak pidana terorisme. Penanganan dan penanggulangan teroris paling efektif tentunya dengan menegakkan hukum pidana, termasuk adanya revitalisasi, dan refungsionalisasi aparat penegak hukum Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar