Selasa, 16 Oktober 2012

Fatwa MUI 2004: Tindakan Terorisme Haram


Terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia, serta merugikan kesejahteraan masyarakat.

Kejahatan ini merupakan salah satu bentuk kejahatan yang terorganisasi dengan baik (well organized), bersifat transnasional dan digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) yang tidak membeda-bedakan sasaran (indiskriminatif).

Pemerintah berupaya mengatasi tindak kejahatan ini dengan mengeluarkan Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme. Kemudian dikukuhkan menjadi UU No. 15 Tahun 2003. Namun UU Tindak Pidana Terorisme yang saat ini berlaku dinilai masih banyak kelemahan.

Menanggapi maraknya aksi terorisme yang terjadi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang tindakan teror yang meresahkan itu. Keputusan fatwa MUI No.3 Tahun 2004 tersebut mengharamkan tentang tindakan terorisme, baik yang dilakukan oleh perorangan, kelompok, maupun negara.

Fatwa ini diambil sebagai sikap tegas dari ulama di Indonesia dengan berbagai pertimbangan. MUI menimbang bahwa tindakan terorisme dengan berbagai bentuknya yang terjadi akhir-akhir ini di beberapa negara, termasuk Indonesia telah menimbulkan kerugian harta dan jiwa serta rasa tidak aman di kalangan masyarakat.

Selain pertimbangan itu, MUI menggaris bawahi bahwa tindakan terorisme menuai kontroversi di kalangan umat Islam sendiri. Sebagian menganggapnya sebagai jihad yang diajarkan oleh islam, dan karenanya harus dilaksanakan walaupun harus menanggung resiko terhadap harta dan jiwa sendiri maupun orang lain. Karena itu, MUI sebagai perkumpulan dari ulama Indonesia berkewajiban untuk memberi fatwa dan meluruskan tafsir agama oleh kelompok-kelompok radikal tersebut.

Dasar hukum yang dijadikan landasan MUI dalam fatwa mengharamkan tindakan terorisme itu adalah Alquran (QS Al Maidah, 5:33, Qs Al Hajj, 22:39-40, QS Al Anfal, 8:60, QS An Nisaa’, 4:29-30, QS Al Maidah, 5:32, QS Al Baqarah, 2:125), Hadis Nabi, dan qa’idah fiqhiyah.

Menurut MUI, ada perbedaan yang mencolok antara terorisme dan jihad. Terorisme bersifat merusak dan anarkis. Tujuannya untuk menciptakan rasa takut dan menghancurkan pihak lain. Serta dilakukan tanpa aturan dan sasaran tanpa batas. Seperti pengeboman dan bom bunuh diri.

Sedangkan jihad bersifat melakukan perbaikan (islah) sekalipun dengan cara peperangan. Bertujuan menegakkan agama Allah dan membela hak-hak pihak yang terdhalimi. Serta dilakukan dengan mengikuti aturan yang ditentukan oleh syariat dengan sasaran musuh yang sudah jelas.

Oleh karena itu, MUI memfatwakan hukum melakukan tindakan terorisme, baik yang dilakukan oleh perorangan, kelompok, maupun negara adalah haram.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar